Terkini Nasional
Klarifikasi Refly Harun Berita Bahar bin Smith 'Orang Terpilih' seperti Said Didu: Terpilih Diciduk
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan klarifikasi soal berita mengenai Bahar bin Smith.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."
"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.
Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.
"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."
"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.
Arsul mengatakan bahwa warga yang menjalani program asimilasi itu beda dengan warga biasa atau bebas dari hukuman pidana.
"Berarti Anda mau mengatakan tidak bisa kemudian disamakan napi asimilasi dengan warga biasa," tanya Aiman.
"Ya memang, tidak bisa. Karena kita ini orang bebas ya kalau katakanlah kita mungkin katakanlah nyerempet sedikit paling didenda, paling damai."
"Tapi kalau dia warga binaan permasyarakatan yang sedang asimilasi itu bisa batal asimilasinya," jawab Arsul.
• Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik
Lihat videonya mulai menit ke-3:00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)