Terkini Daerah
Awalnya Dicegat karena Berplat Malang, Viral Habib Umar yang Ngamuk ke Petugas PSBB Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipidana.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Sehingga tidak ada lagi berseberangan untuk tidak menaati aturan tersebut," lanjut Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan akan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral.
"Kalau nanti dalam proses penyelidikan video tersebut, kita lihat fakta-fakta hukum yang didapat penyelidik dari barang bukti yang ada," katanya.
Menurut Trunoyudo, pelaku pelanggar PSBB tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menghalangi.
"Iya, artinya dalam Peraturan Gubernur sudah disampaikan bahwa penegak hukum di luar aturan PSBB dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan tindak pidana yang berlaku," jelas dia.
"Dalam hal ini kepolisian sudah mendasari pada KUHP," tambah Trunoyudo.
• Nasib Habib Umar setelah Cek-cok dengan Petugas hingga Berkelahi, Videonya Turut Viral
Lihat videonya mulai menit 4.00:
Kronologi Kejadian
Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur mengamuk saat ditegur petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip TribunWow.com, kemudian diketahui pria tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf, yakni seorang pengasuh pondok pesantren di Bangil, Pasuruan.
Dalam video yang kemudian menjadi viral tersebut, tampak Habib Umar mengenakan pakaian dan kopiah putih.
• Jawab Ungkapan Mal Dibuka Masjid Dilarang, Wakil Menteri Agama: PSBB Itu Tidak Semuanya Dikunci
Ia diberhentikan beberapa petugas PSBB yang berjaga di pintu keluar gerbang tol Satelit Surabaya.
Mobil yang dikendarain Habib Umar diberhentikan lantaran membawa penumpang sebanyak empat orang.
Dalam aturan PSBB, mobil hanya diizinkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.