Terkini Nasional
Arsul Sani Jelaskan Alasan Bahar Bin Smith Dipenjara Lagi, Sebut Memang Beda dengan Warga Biasa
Bahar Bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Bahar Bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani lantas memberikan penjelasan bahwa warga yang tengah menjalani asimilasi itu rentan akan hukuman.
Hal itu diungkapkan Arsul Sani saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (21/5/2020).

• Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Aksi Provokatif Simpatisan Jadi Alasannya
Mulanya, Aiman Witjaksono sebagai presenter bertanya apakah benar orang yang tengah menjalani program asimilasi jika melanggar hukum sedikit saja bisa langsung kembali dijebloskan ke penjara.
"Apakah kemudian ketika narapidana yang tengah menjalani asimilasi memang sangat ketat tidak boleh melanggar apapun."
"Dan ketika melanggar sedikit saja maka ia akan dikembalikan itu sebuah hal yang berlaku umum?," tanya Aiman.
Arsul Sani menjawab bahwa hal itu benar adanya.
Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.
"Ya memang begitu mas Aiman, seandainya kita ya seorang warga binaan permasyarakat terus naik motor, bawa mobil enggak punya SIM, SIMnya sudah mati itu pelanggaran, ketahuan itu bisa dikembalikan," ujar Arsul.
Arsul menjelaskan bahwa hal itu sama dengan orang yang tengah menjalani hukuman percobaan.
• Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi
"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."
"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.
Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.
"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."
"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.