Virus Corona
Sampaikan Aturan soal Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Mahfud MD: Larangan Mudik Tetap
Pemerintah melalui Menko Polhukam menyampaikan larangan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dan tidak mencabut larangan mudik.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan salat Idul Fitri di luar rumah, seperti di masjid atau di lapangan secara berjemaah, merupakan kegiatan yang dilarang.
Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Menteri terkait hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi, Selasa (19/5/2020).
Dikutip Tribunwow.com, pelarangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pembatasan sosisal berskala besar (PSBB).

• Presiden Jokowi Ajak untuk Berdamai dengan Covid-19, JK: Tapi Virusnya Enggak, Bagaimana?
Selain itu, Mahfud menyebut pelarangan tersebut juga didukung oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai rapat terbatas mengenai “Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M”
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah akan berkoordinasi baik dengan tokoh masyarakat, agama maupun adat untuk menyampaikan imbauan tersebut.
Pihaknya mengaskan, pelarangan tersebut bukan merujuk pada pelarangan ritus atau ibadahnya melainkan pada upaya penekanan penularan Covid-19.
"Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa salat berjemaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan."
“Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana nonalam nasional,” tegas Mahfud.
• Masak Pesanan Sendiri di Restoran, Hotman Paris Parno dengan Virus Corona: Tamu Merangkap Pelayanan
• Pembeli Tanah Abang Membludak saat Corona, Camat Berdalih Penjual Terpaksa: Semua Kita Lakukan
Larangan Mudik Tidak Dicabut
Selin soal protokol Idul Fitri, Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan mencabut larangan mudik selama masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dia mengatakan kebijakan itu akan tetap berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," ucap Mahfud Md.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar TNI-Polri mengawal penegakan aturan tersebut.