Breaking News:

Terkini Nasional

Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan tidak ada yang salah dengan ceramah yang disuarakan oleh kliennya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020), ia menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh pemerintah dalam ceramah kliennya bisa berarti pemerintah negara-negara di Afrika. 

"Selain itu ceramahnya hanya diulang-ulang bahwa Beliau siap masuk penjara, Beliau kuat menahan ujian ini," kata dia.

"Apapun jiwa raga dikorbankan untuk menyuarakan kebenaran dan anti kezaliman."

"Jadi tidak ada satu pun masuk ke delik hukum," sambungnya.

Aziz mengatakan yang dimaksud pemerintah oleh Bahar bisa saja pemerintahan negara-negara Afrika.

Ia menekankan yang dimaksud oleh Bahar belum tentu pemerintah Indonesia.

"Pemerintah atau pejabat itu kan bisa mana saja, bisa pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia, kan enggak tahu yang mana," terang Aziz.

"Jadi mereka ini menginterpretasikan sensitifnya berlebihan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
penangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin Smithasimilasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved