Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Apakah Orang yang Mengeluarkan Zakat Fitrah juga Boleh Menjadi Penerima Zakat?

Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait orang yang boleh menerima zakat fitrah.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com
Ilustrasi Pembagian Zakat Fitrah. Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait orang yang boleh menerima zakat fitrah. 

Boleh jadi amil, ada lagi mustahik zakat itu amil, pekerja di kepanitiaan zakat.

Tidak harus orang miskin, dia punya uang juga untuk bayar zakat.

Tapi di saat yang sama dia berhak menerima zakat sebagai amil.

Jadi kalau ditanya dalil ya justru dalilnya tidak ada yang melarang.

Dia adalah mustahik, karena punya duit untuk membayar zakat fitrah, dia juga boleh jadi seseorang mustahik karena dia terlilit utang, seorang amil, mungkin dia seorang pejuang di jalan Allah, pekerja di dalam lapangan sosial.

Itu semua berhak mendapatkan zakat.

Cuma untuk zakat fitrah, memang ada keterangan khusus diutamakan untuk fakir miskin.

Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Mengutang?

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadan 2020Ramadanzakat fitrahTanya UstazPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved