Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Mengutang?
Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait zakat fitrah dari uang hasil berutang.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?
• Tanya Ustaz: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga saat Ramadan
Jawaban:
Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.
Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.
Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.
Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.
Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.
Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.
Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.
• Tanya Ustaz: Apakah Seorang Pedagang yang Punya Banyak Utang Tetap Wajib Membayar Zakat?

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)