Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Apakah Seorang Pedagang yang Punya Banyak Utang Tetap Wajib Membayar Zakat?
Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait zakat harta pedagang banyak utang dan cara menghitungnya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Saya seorang pedagang, dan memiliki utang dengan jumlah yang kira-kira sama nilainya dengan barang dagangan saya.
Apakah saya tetap wajib zakat?
• Tanya Ustaz: Bagaimana Amalan, Doa, serta Tata Cara Memperoleh Malam Lailatul Qadar saat Ramadan?
Jawaban:
Teorinya itu, namanya zakat perdagangan adalah Anda punya modal, modal itu diputar, ditambah dengan piutang yang masih bisa dicairkan.
Kalau ada piutang yang mati, piutang yang sudah tidak ada harapan dibayar ya enggak usah dihitung.
Ada piutang masih segar itu yang dimasukkan, plus modal yang diputar, plus keuntungan.
Itu kemudian dikurangi utang dan kerugian.
Nah kalau masih ada sisanya itu baru dibagi 2,5 persen.
Kalau tadi Anda bilang bahwa utang Anda sudah lebih besar daripada modal, padahal itu juga utang untuk bisnisnya juga ya.
Artinya bukan utang untuk foya-foya, utang untuk membeli sesuatu yang sekedar keinginan-keinginan.
Nah itu tentu saja Anda tidak punya kewajiban zakat.
Karena Anda masih dalam kategori orang yang belum cukup penghasilannya karena utangnya, istilahnya lebih besar pasak daripada tiang begitu.
Insyaallah kalau utangnya benar-benar utang yang wajar karena Anda memang selama ini rugi terus misalnya, untuk modal, segala macam.
Nah itu bisa dikurangkan, kalau hasilnya minus ya tidak ada kewajiban zakat.
• Jadwal Imsakiyah Wilayah Bandung dan Sekitarnya: Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2020

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan.
Simak juga penjelasan berikut:
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)