Virus Corona
Langgar Aturan PSBB, 15 Restoran dan 1 Hotel di Jakarta Kena Sanksi Denda, Ini Daftarnya
Tindakan tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Tindakan tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pada Minggu (17/5/2020), Satpol PP melangsungkan giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020, di 5 wilayah kota administratif.
Mereka menyasar tempat usaha makanan yang tetap memfasilitasi makan di tempat, serta perhotelan yang membuka layanan resto dan lounge.
• New Normal sebagai Cara Hidup Baru Pasca-pandemi Virus Corona, Jokowi: Berkompromi dengan Covid
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin penegakan sanksi ini merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Arifin dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Hasilnya, 15 restoran atau rumah makan diberikan sanksi denda administratif dengan nominal Rp 5-10 juta.
Satu hotel dikenai sanksi denda Rp 25-50 juta.
Berikut rincian tempat usaha yang kena denda administratif pada Minggu.
• Dengan Nada Tinggi, Jokowi Ingatkan Jajarannya: Saya Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB
A. JAKARTA BARAT
Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan Hayam wuruk Kecamatan Taman Sari.
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token.
B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tribunnewsirwan-rismawanpsbbjakarta.jpg)