Breaking News:

Virus Corona

Langgar Aturan PSBB, 15 Restoran dan 1 Hotel di Jakarta Kena Sanksi Denda, Ini Daftarnya

Tindakan tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc. di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT

1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kecamatan Menteng.

2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR

1. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Rawamangun.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Restoran dan 1 Hotel di Jakarta Kena Sanksi Denda Karena Langgar Aturan PSBB

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
PSBBpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved