Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya jika Seseorang Membayar Zakat dengan Uang Hasil Utang?

Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait zakat fitrah dari uang hasil berutang.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Pembagian Zakat 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?

Tanya Ustaz: Amalan, Doa, hingga Tata Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan

Bacaan Niat Puasa serta Buka Puasa Ramadan 2020, Lengkap dengan Bahasa Latinnya

Jawaban:

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya jika Tak Bayar Zakat Fitrah padahal Tergolong Mampu?

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Tanya Ustaz: Apakah Seorang Pedagang yang Punya Banyak Utang Tetap Wajib Membayar Zakat?

 

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ZakatUtangTanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved