Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membagikan Zakat Fitrah kepada Orang yang Namanya Tidak Terdaftar?

Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait pembagian zakat fitrah.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tanya Pak Ustaz. Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait pembagian zakat fitrah. 

Di sini tidak berarti tidak amanah.

Karena hukum dasarnya adalah sang muzaki tidak bisa menetapkan sendiri pembagian zakatnya itu.

Jadi silakan Anda sebagai orang yang dititipi, anggap sebagai amil begitu, membagikan sesuai dengan kebijakan Anda?

Tanya Ustaz: Apakah Seorang Pedagang yang Punya Banyak Utang Tetap Wajib Membayar Zakat?

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

 
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadanzakat fitrahIkatan Dai Indonesia (Ikadi)Tanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved