Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membagikan Zakat Fitrah kepada Orang yang Namanya Tidak Terdaftar?
Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait pembagian zakat fitrah.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Misalnya ada seseorang berzakat untuk guru-guru ngaji.
Kemudian ia menyuruh saya membagikannya kepada orang lain (misalnya saya), dengan nama-nama pemerima yang sudah ada dalam tulisan.
• Tanya Ustaz: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga saat Ramadan
Karena ada sebagian guru ngaji yang tidak terdaftar di tulisan, apakah boleh saya mengambil sebagian dari masing-masing bagian yang sudah ditentukan, untuk kemudian dibagikan lagi pada pihak yang tidak dapat jatah?
Jawaban:
Begini, yang harus dipahami adalah zakat itu kewajiban kita hanya mengeluarkan, tidak membagikan.
Yang membagikan itu ada petugas sendiri, amil zakat.
Ada petugas tersendiri.
Makanya zakat itu seharusnya diberikan kepada panitia zakat.
Panitia zakat itu yang akan membagi-bagikannya.
Nah karena itu jika ada kasus, misalnya ada seorang zaki ingin berzakat, kemudian titip kepada Anda untuk dibagikan, dengan nama-nama yang sudah ada di sana, sementara zakat hanya dari dia sendiri.
Nah itu sebetulnya dia tidak berhak untuk menetapkan harus dengan nama-nama itu saja misalnya.
Jadi Anda dari sini boleh menambah dari orang lain yang sekiranya dalam status mustahiq.
Kayak tadi guru-guru agama misalnya, boleh-boleh saja, diratakan begitu ya, tidak ada masalah.