Breaking News:

Virus Corona

Keluar-Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies Baswedan: Tak Diizinkan Bepergian Keluar Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian

Editor: Ananda Putri Octaviani
kanal YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian 

Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.

"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.

Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.

"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.

Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.

"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.

Sementara itu Anies berharap kasus Corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.

"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Anies Terbitkan Pergub Keluar atau Masuk Jakarta Harus Izin secara Online".

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanPSBBJakartaJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved