Virus Corona
Keluar-Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies Baswedan: Tak Diizinkan Bepergian Keluar Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.
"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.
Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.
"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.
Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.
"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.
Sementara itu Anies berharap kasus Corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.
"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Anies Terbitkan Pergub Keluar atau Masuk Jakarta Harus Izin secara Online".