Virus Corona
Keluar-Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies Baswedan: Tak Diizinkan Bepergian Keluar Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian
Editor: Ananda Putri Octaviani
Anies menyebut pembatasan ini akan berlaku di Jabodetabek.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilaksanakan sesuai aturan.
"Tidak ada kebijakan pelonggatan, tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ungkap Anies.
Anies menyebut saat ini DKI Jakarta berada dalam fase yang amat menentukan sejak bulan Maret.
Anies pun tetap memita seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah.
"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Pergub No 47 tahun 2020, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan," ungkapnya.
Di luar sektor yang diizinkan, Anies menyebut izin tidak akan didapat.
Adapun pengendalian ini tidak dilakukan di lapangan, melainkan dikerjakan melalui sistem online.
• Ini Alasan Virus Corona Dinilai Jauh Lebih Parah dan Berbahaya daripada Flu Biasa
"Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan mendapat surat yang memiliki QR code," ujarnya.
Anies menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan memindai QR code tersebut sebagai verifikasi keperluan pelaku perjalanan masuk atau keluar Jakarta.
Adapun jika masyarakat membawa izin dari lembaga lain, tidak akan diterima.
"Petugas tinggal mengscan QR code tersebut, hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," ungkapnya.
Masuk Jakarta Perlu Izin Online
Anies juga menjelaskan hal Ini berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta.
"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin masuk," ujarnya.