Breaking News:

Virus Corona

Keluar-Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies Baswedan: Tak Diizinkan Bepergian Keluar Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian

Editor: Ananda Putri Octaviani
kanal YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta pun wajib mengurus izin langsung dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Penjaga Langit Diluncurkan Kohanudnas, Leonhard Suharjo Jadi Pemenang Pertama, Simak Cara Daftarnya

"Dengan ini seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ungkap Anies dilansir YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan ini dilakukan sebagai pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Anies mengungkapkan, dengan adanya peraturan ini para petugas di lapangan memiliki dasar hukum bekerja untuk mengendalikan pergerakan penduduk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)

Polisi di Jeneponto Tembaki Istri yang sedang Bersama Anggota TNI, 2 Korban Ternyata Masih Saudara

Meski peraturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, Anies menyebut masih ada beberapa pengecualian.

Pengecualiannya antara lain pimpinan lembaga tinggi, korps perwakilan negara asing, TNI, polisi, dan petugas jalan tol.

Selanjutnya, petugas penanganan Covid, ambulans, pemadam kebakaran, jenazah, angkutan barang, mobil obat-obatan, dan pasien yang membutuhkan pengobatan.

Anies juga menyampaikan 11 sektor tetap bisa berkegiatan.

Yaitu:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari

"Mereka yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," kata Anies.

Anies menyebut di situs tersebut terdapat form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaannya.

Raffi Ahmad Jodohkan Sule dengan Amy Qanita, Nagita Slavina Langsung Goda Panggil Ayah

"Termasuk konfirmasi dengan RT dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ungkap Anies.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanPSBBJakartaJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved