Terkini Nasional
Tolak Kenaikan BPJS, Anggota DPR Saleh Daulay: Pemerintah Abaikan 2 Pilar Demokrasi, DPR dan MA
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020), Saleh Daulay menilai keputusan menaikan BPJS dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
Bahkan Saleh Daulay menyebut pemerintah mengabaikan dua pilar demokrasi dalam mengambil keputusan tersebut.

• Beda Pandangan Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo soal Kenaikan BPJS: Kami Butuh Jawaban
Pemerintah dianggap mengabaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, Mahkamah Agung (MA).
Dirinya menjelaskan semua anggota DPR menyatakan tidak setuju dengan kenaikan BPJS di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang jatuh akibat pandemi Virus Corona.
DPR lantas meminta untuk bisa ditunda sampai tahun depan atau setidaknya menunggu pandemi mereda.
Bahkan dari MA sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan BPJS yang mulanya hendak dilakukan pada awal tahun ini.
Namun pada kenyataannya, pemerintah justru membuat Perpres baru untuk tetap menaikan BPJS.
"Pemerintah ini mengabaikan dua pilar demokrasi kita, yaitu DPR dan Mahkamah Agung," ujar Saleh Daulay.
"Mengapa? Karena DPR itu kan sebetulnya lembaga legislatif itu berkali-kali kita rapat, rapat gabungan bahkan pernah rapat gabungan yang dipimpin oleh ketua DPR, semuanya menyatakan ini jangan dinaikin dulu, tidak tepat waktunya dinaikin," jelasnya.
"Itu diabaikan, kan buktinya naik," tegasnya.
"Kemudian yang kedua, pemerintah itu mengabaikan juga putusan Mahkamah Agung."
"Mahkamah Agung kan sudah memutuskan Perpres 75 Tahun 2019 itu ya dibatalkan, tetapi sekarang pemerintah buat Perpres baru Perpres 64 Tahun 2020 di mana isinya adalah kenaikan," ungkapnya.
• Tanggapi Keluhan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Kelas II dan I, Turun Saja Kelas III
Lebih lanjut, Saleh Daulay menyimpulkan bahwa pemrintah memang sedang dalam kondisi ekonomi yang genting, ditambah lagi dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.
Meski begitu, hal itu menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikan iuran BPJS.