Terkini Nasional
Sebut Sudah Lakukan Perhitungan terkait Ability To Pay, Istana: Negara juga Dalam Situasi yang Sulit
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pihak Istana mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyebut, hal itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Tarif iuran BPJS mengalami kenaikan untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
• BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
“Kalau dari sisi keuangan, memang dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran,” kata Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Abetnego pun mempersilahkan peserta kelas I dan II untuk turun ke kelas III jika memang keberatan dengan kenaikan iuran.
"Kan orang diberi kebebasan untuk movement, pindah," kata dia.
Abetnego menyadari kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena dampak pandemi virus corona Covid-19. Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujar dia.
• BPJS Naik, Refly Harun Ungkap Kritik dari Orang Dekat Jokowi: Kalau Saya Kritik Dibilang Sakit Hati
Abetnego pun menegaskan, kenaikan iuran BPJS ini dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Karena itu, seiring dengan kenaikan iuran, BPJS juga akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Kata Ali Ngabalin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengatakan bahwa Iuran BPJS akan mengalami kenaikan.Kabar tersebut lantas membuat banyak orang memprotesnya di tengah masalah pandemi Covid-19.
Di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (13/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin lantas memberikan klarifikasinya.

• Ali Ngabalin Bahas BPJS Naik, Pasien Cuci Darah Soroti Angka Rp 35 Ribu: Orang Kaya Enggak Apalah
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa akan ada informasi lebih lanjut terkait BPJS yang disampaikan oleh menteri.
Sehingga ia meminta agar masyarakat jangan berpikiran buruk terlebih dahulu.
"Saya ingin menyampaikan agar besok kita akan mendengarkan secara resmi pengumuman yang disamapaikan oleh Menteri Menko, ada juga BPJS supaya dari awal jangan kita dulu berprasangka buruk," ujar Ngabalin.
Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menambah penderitaan warganya.
"Karena begini tidak ada satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyerangsakan masyarakatnya itu menjadi poin terpenting," sambungnya.
Ngabalin berjanji bahwa pemerintah lebih lanjut akan memberikan informasi detail terkait kenaikan BPJS tersebut.
"Itu makanya sejak awal saya katakan bahwa karena dalam hitungan yang sangat teknis terkait dengan angka InsyaAllah besok Bung Tony dan kawan-kawan atau masyarakat umum akan mendapatkan informasi yang secara sempurna, detail terkait dengan data, angka, dan penempatan dan kelas III tadi," ujar dia.
• Iuran BPJS Naik saat Pandemi Corona, Pasien Cuci Darah Sebut Akali MA: Istri Saya Gajinya Dikurangi
Iuran BPJS Naik saat Pandemi Corona
Tony Samosir menyoroti situasi saat ini yang tengah pandemi Virus Corona.
Menurut dia, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit mengingat banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Warga Pilih Turun Kelas setelah Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona: Makin Habis Penghasilan
"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah Virus Corona di Indonesia," tegas Tony Samosir, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai kenaikan iuran BPJS saat ini tidak tepat waktu.
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," jelas Tony.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," tegas Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," lanjutnya.
Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," jelas dia.
• Fahri Hamzah Desak agar Siti Fadilah Dibebaskan demi Bantu soal Corona: Saya Tahu Ini Penganiayaan
Hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa banyak orang yang ter-PHK. Butuh waktu untuk mencari kerja," ungkap Tony.
Ia menyebutkan keluarganya pun terdampak krisis ekonomi yang mengikuti Virus Corona.
"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.
"Kalau mengatakan, itu nanti 2021. Ada yang bisa menjamin krisis wabah Virus Corona ini berakhir di 2021?" tegas Tony.
"Tentu ini berat di situasi kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjut dia.
"Ingat, kita jangan mengukur dari kantong kita. Kita mengukur dari kantong orang-orang yang tidak mampu," tambah Tony.(Kompas, TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana: Kenaikan BPJS Sudah Perhitungkan Kemampuan Membayar Masyarakat