Terkini Daerah
Polisi Tangkap Ketua Geng Motor di Medan, Warga Langsung Jejer 10 Karangan Bunga di Pinggir Jalan
Karangan bunga sebanyak 10 papan terpasang di Bundaran SIB di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Jumat (15/5/2020) pagi.
Editor: Claudia Noventa
Korban diseret dan dipukuli
Saat konferensi pers, di layar televisi juga diperlihatkan video rekaman CCTV saat aksi penyerangan geng motor Ezto terjadi.
Sejumlah pemuda, sebagian menggunakan helm, melempari dengan batu dan barang-barang saat melewati pagar rumah warga. Tak lama setelah pagar dibuka, mereka masuk dan menyeret seseorang kemudian memukulinya.
Diketahui, penyerangan geng motor Ezto terjadi pada Minggu (24/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Puluhan orang yang mengendarai sepeda motor awalnya menyerang rumah Jojo, teman korban di Jalan Pembangunan V. Rumah itu dilempari dengan batu. Jojo mampu menyelamatkan diri ke rumah warga.
Korban alami cacat permanen
Sementara itu, seorang remaja bernama Rico Lumbanraja (16) dianiaya hingga mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri hingga 6 hari.
Saat itu, korban berada di sekitar lokasi. Setelah dianiaya, Rico tergeletak berlumuran darah, dan ditemukan polisi sekitar 100 meter dari rumah Jojo.
• Prostitusi Online di Surabaya, 7 Muncikari Tertangkap Bawa PSK Asal Bandung, Tawarkan Jasa di Medsos
Tubuhnya sempat dilindas sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh polisi.
Korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Hingga kini, korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekanbaru dan tidak bisa melanjutkan sekolah karena cacat permanen.
Begitupun, pemulihannya memakan biaya besar.
Ibu korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Rosita Sianturi memohon Kapolrestabes Medan agar menumpas habis geng motor di Medan.
Ia berharap tidak ada lagi orangtua yang anaknya mengalami nasib serupa, menjadi korban kebrutalan geng motor.
"Kejadian itu setahun lalu. Betapa hancur hati saya, anak saya satu-satunya laki-laki, masa depannya hancur karena ulah mereka ini," katanya.
Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang perusakan barang atau orang jo pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua Geng Motor Ditangkap, Warga Beri Papan Bunga Ucapan Selamat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-tawuran-geng-motor.jpg)