Breaking News:

Terkini Nasional

Dinilai Menentang Hukum, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Berlawanan dengan Mahkamah Agung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
KONTAN/Muradi
Ilustrasi BPJS. 

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS tersebut:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Dalam Sebulan 6 Petani Tewas akibat Jebakan Tikus, Bupati Sragen: Kita akan Tuntut Pemilik Sawah

Konsekuensi Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Senin (9/3/2020), setelah adanya tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat.

Menanggapi pembatalan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut akan mempengaruhi keberlangsungan BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

Seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com Rabu (13/5/2020), Sri Mulyani menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap seluruh golongan peserta BPJS Kesehatan.

"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia," ujar Sri Mulyani saat dikonfimasi di Jakarta pada Selasa (10/3/2020).

"Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun mempengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," imbuhnya.

Mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut.

"Keputusan ini membuat semuanya berubah. Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini," jelas Sri Mulyani.

Ia juga berharap masyarakat mau memahami akibat dari implementasi pembatalan tersebut.

"Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," terangnya.

Kementrian Keuangan bersama pemerintah akan terus mencari jalan keluar untuk mengatasi kondisi keuangan BPJS.

Pihaknya menghimbau BPJS untuk transparan agar masyarakat dapat mengetahui masalah yang terjadi di dalam institusi tersebut.

"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," tegasnya. (TribunWow.com/ Via)

Tags:
JokowiBPJS KesehatanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved