Breaking News:

Terkini Nasional

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah karena PSBB, Kuasa Hukum: Pengacaranya sampai Seratus Lebih

Said Didu meminta agar dapat diperiksa di rumah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta agar dapat diperiksa di rumah, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Permintaan itu diutarakan Said Didu dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aturan PSBB menetapkan agar kegiatan yang melibatkan massa ditunda atau dibatalkan.

Pengacara Damai Hari Lubis menjelaskan permintaan Said Didu untuk diperiksa di rumah, Senin (11/5/2020).
Pengacara Damai Hari Lubis menjelaskan permintaan Said Didu untuk diperiksa di rumah, Senin (11/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Inas N Zubir Sindir Rocky Gerung soal kasus Said Didu: Kenapa Tak Dukung Orang Bela Harga Dirinya?

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Said Didu melalui pengacaranya Damai Hari Lubis dalam tayangan Kompas TV, Senin (11/5/2020).

Awalnya, Damai Hari Lubis menyebutkan masih menunggu keputusan dari pihak penyelidik tentang permohonan tersebut.

Ia lalu menjelaskan alasan Said Didu enggan menghadiri pemeriksaan di kantor polisi karena memiliki ratusan pengacara.

"Selain klien kami Pak Didu ini, juga ada beberapa pengacaranya yang ikut hadir, bahkan sampai dengan seratus lebih," jelas Damai Hari Lubis.

"Tentunya akan membuat suatu hal yang tidak diinginkan dalam PSBB ini, sehingga kita minta di rumah dan bisa diwakili pengacara saja," lanjutnya.

Selanjutnya ia menjelaskan kasus semacam itu lazim saja dalam proses hukum.

"Banyak yang seperti itu, karena halangan suatu hal itu boleh penyidik mendatangi," kata Damai lebih lanjut.

Menurut dia, apabila orang yang dipanggil mengalami hambatan maka pihak penyelidik boleh datang untuk melakukan pemeriksaan.

"Apalagi butuh sekali penyidik keterangan di pelapor, terlapor, atau saksi yang dibutuhkan oleh proses hukum, jadi boleh," jelas Damai.

"Ini halangannya adalah PSBB," lanjutnya.

Kuasa Hukum Luhut Ungkap 5 Kalimat Said Didu yang Diduga Sebarkan Kabar Bohong Lewat YouTube

Damai menilai pada saat seperti ini polisi memiliki imunitas dari aturan PSBB.

"PSBB itu pandemi, mendunia. Polisi juga tahu," komentarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Said DiduLuhut Binsar PandjaitanBerita HoaksUU ITEKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved