Breaking News:

Terkini Nasional

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah karena PSBB, Kuasa Hukum: Pengacaranya sampai Seratus Lebih

Said Didu meminta agar dapat diperiksa di rumah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

Selain itu, Damai merasa kepolisian juga masih mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan masyarakat.

"Polisi punya kebebasan dan tanggung jawabnya, menjaga keamanan masyarakat. Jadi punya hak bepergian," katanya.

"Jadi hak yang mempunyai perbedaan, imunitas lah," lanjut Damai.

"Penyidik itu boleh asalkan tugas," tambah dia.

Mengenai jumlah ratusan pengacara yang disinggung sebelumnya, Damai menyebutkan semuanya tetap ingin mendampingi Said Didu dalam proses pemeriksaan.

"Ini kesepakatan antara klien dengan kita yang patuh kepada regulasi yang ada," jelas Damai.

Tuntut Said Didu yang Kini Dibela 200-an Pengacara, Luhut Hanya Pakai 4 Kuasa Hukum, Siapa Saja?

Lihat videonya mulai menit 2:00

Kuasa Hukum Luhut Ungkap 5 Kalimat Said Didu yang Jadi Masalah

Kuasa hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Pertra Zein menjelaskan mengapa kliennya melaporkan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Hal itu diketahui melalui channel YouTube Kompas TV pada Senin (4/5/2020).

Petra Zein menjelaskan bahwa Luhut melaporkan dua dugaan, yakni pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

 Dilaporkan Luhut, Said Didu Tak Datang ke Kepolisian, Kuasa Hukum: Minta Ditunda sampai PSBB Dicabut

"Jadi laporan polisi yang dibuat ini ya itu sebenarnya ada dua delik, pertama delik aduan, kelah delik terkait dengan penghinaan, menyerang martabat, harkat dan kehormatan dugaan."

"Yang kedua dugaan penyebaran berita bohong. Kalau penyebaran berita bohong ini adalah delik biasa nah jadi ada dua yang dilaporkan," jelas Petra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Said DiduLuhut Binsar PandjaitanBerita HoaksUU ITEKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved