Virus Corona
Bahas Perppu Corona, Yasonna Laoly: Tak Ada Istilah Kebal Hukum bagi Pihak Pelaksana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Perppu Corona ini tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pelaksana.
Editor: Lailatun Niqmah
"Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.
Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.
"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden," ucap Yasonna.
"Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat."
"Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut."
"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum."
"Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi."
"Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," sambung dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
• Doakan MK Punya Hati Nurani Wujudkan Gugatan Perppu Corona, Rizal Ramli: Buat Rakyat Makin Miskin
Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna.
"Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah."
"Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)