Virus Corona
Bahas Perppu Corona, Yasonna Laoly: Tak Ada Istilah Kebal Hukum bagi Pihak Pelaksana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Perppu Corona ini tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pelaksana.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak ada yang khawatir dengan Perppu tersebut, termasuk tentang penindakan korupsi.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Perppu Corona ini tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pelaksana.
• Musim Panas Disebut Dapat Beri Pengaruh pada Penyebaran Pandemi Corona, Benarkah Demikian?
Apabila ada pejabat yang korupsi, maka akan tetap ditindak.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
"Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat."
"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional."
"Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," imbuhnya.
Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.
Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara.
Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ada atau tidak ada Pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi."
"Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
• Soal Perppu Corona, Refly Harun Curigai Adanya Penumpang Gelap: Saya Ngobrol sama Orang Penting
"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3."