Jasad ABK Dibuang ke Laut
Retno Marsudi Kutuk Perlakuan yang Diterima ABK Indonesia: Pemerintah Berkomitmen Usut Tuntas
Pemerintah Indonesia mengutuk keras praktik tidak manusiawi yang diterima anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xing 629 asal China.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia mengutuk keras praktik tidak manusiawi yang diterima anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xing 629 asal China, dan berkomitmen akan mengusutnya hingga tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri (menlu) Retno Marsudi dalam sebuah siaran pers.
Ia menyebutkan bahwa perlakuan yang dialami para ABK tersebut telah mencederai hak asasi manusi (HAM).
• Fakta ABK, Dibayar Rp 750.000 per Bulan, Dipaksa Melakukan Perbuatan Ilegal dan Kerja selama 18 Jam
Selain itu, Retno juga menyatakan komitmen pemerintah untuk merampungkan masalah tersebut hingga selesai.
Sejumlah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629, viral diberitakan di Korea Selatan.
Mereka diduga mengalami pelanggaran hak asasi karena dipaksa bekerja selama 18 jam dan tidak diberi makanan dan minuman yang layak.
Kasus ini kemudian mencuat di Tanah Air dan segera ditangani oleh pemerintah Indonesia.
Dilansir oleh KOMPASTV, Senin (11/5/2020), Retno Marsudi secara tegas mengatakan bahwa pemerintah mengutuk perlakuan yang diterima ABK asal Indonesia tersebut.
"Kita mengutuk, perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT," ujar Retno.
Menurut pengalaman yang dituturkan para ABK tersebut, Retno menyampaikan bahwa perlakuan tersebut telah melanggar HAM.
"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia," imbuhnya.
Kemudian Retno menyatakan kesanggupan pemerintah untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah dugaan eksploitasi tersebut secara tuntas.
"Kedua, pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu," terang Retno.
Ia kemudian menuturkan tindak dugaan pelanggaran HAM seperti yang diperoleh dari kesaksian para ABK yang berhasil bebas.
• Indikasi Perdagangan Manusia di Balik Kasus ABK Kapal China, Komnas HAM Soroti Pekerja di Bawah Umur
Dikatakan bahwa sebagian ABK di Kapal Long Xing 629 tersebut belum menerima pelunasan gaji atau bahkan belum dibayar sama sekali.