Breaking News:

Virus Corona

Perpanjang Masa Penerapan PSBB, Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan lebih tegas bagi para pelanggar PSBB tahap kedua.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Surya/Sugiharto
Pengecekan pengendara motor yang melintas checkpoint Bundaran Waru pada hari pertama PSBB di Surabaya. 

Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menuturkan, bahwa asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi.

Isu Izin Perusahaan Dicabut saat PSBB, Sandiaga Uno Kecam Pelaksanaan: Ide Bagus, Koordinasi Buruk

Ferdian Paleka Sempat Kelabui Petugas Pos PSBB, Polisi: Pintar-pintar Dia Aja Main Kucing-kucingan

Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa seseorang yang melanggar dapat diancam pidana penjara paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 9000.

"Nah, itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," kata dia.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kami lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kami ambil kami kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini (Covid-19) bisa cepat selesai," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2 Bakal Disanksi Lebih Tegas

Sumber: Kompas.com
Tags:
SurabayaPSBBVirus CoronaCovid-19Khofifah Indar ParawansaJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved