Virus Corona
Perpanjang Masa Penerapan PSBB, Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan lebih tegas bagi para pelanggar PSBB tahap kedua.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemkot Surabaya resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan itu dilakukan mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan dan evaluasi penerapan PSBB tahap pertama.
• Mengamuk karena Tak Terima Ditegur Petugas PSBB, Pemuda Ini Akhirnya Diamankan Polisi
• Ridwan Kamil Sebut Kebijakan Budi Karya Lemahkan PSBB, Cerita Kades Positif Corona karena Pemudik
Pada masa perpanjangan tersebut, Pemkot Surabaya bersama TNI-Polri akan menindak tegas para pelanggar aturan PSBB.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan pada PSBB tahap pertama, baru 60 persen masyarakat yang mematuhi aturan.
"Sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini kami bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Eddy menilai apabila aturan PSBB ditegakkan secara disiplin, maka mata rantai penyebaran Covid-19 akan terkendali.
Ia juga menegaskan, dalam penerapan PSBB Surabaya tahap kedua ini, pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.
"Kami akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kami lakukan," ujar Eddy.
• Pelanggan Keluhkan Tagihan Membengkak, PLN Sebut Akar Masalahnya Bermula dari Penerapan PSBB
• Kronologi Pria Ngeyel Tak Mau Pakai Masker Baku Hantam dengan Relawan PSBB: Dicegat Malah Tarik Gas
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung Sabtu (9/5/2020), gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.
Dengan adanya surat tersebut, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.
"Itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi, untuk tahap kedua ini, kami akan lebih tegas."
"Makanya, ini 31 camat kami kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ujar dia.