Breaking News:

Terkini Nasional

Kritik Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Kembali Ungkit soal RUU KPK: Ingin Bungkam Pengkritik

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengungkit soal revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkit soal revisi undang-undang KPK, Minggu (10/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun  kembali mengungkit soal revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai RUU KPK adalah satu dari sejumlah kebijakan buruk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun pun menyinggung soal banyaknya warga yang justru dikriminalisasi saat mengkiritik pemerintah. 

Demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK kembali terjadi, Senin (30/9/2019).
Demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK Senin (30/9/2019). (Kompas TV via Channel Tribunnews.com)

 Komentari Konflik Said Didu dan Luhut Binsar, Refly Harun Tuai Banyak Hujatan: Pikirannya Cuma Uang

 Maju Mundur Aturan Transportasi, Refly Harun Sebut Kemenhub Tidak Tunduk di Bawah Koordinasi BNPB

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Minggu (10/5/2020).

"Yang menjadi persoalan itu adalah kalau kebijakan itu adalah kebijakan yang koruptif, kebijakan yang ditunggangi oleh free riders, kebijakan yang ditunggangi oleh penumpang gelap," ucap Refly.

Refly mengatakan, para pengkritik kini bahkan terancam akan dikriminalisasi jika terus nekat meyampaikan kritikan.

"Ini biasanya tidak hanya kebijakannya itu buruk, tapi siapa yang mengiritik kebijakan tersebut malah akan dihantam balik," terang Refly.

"Bahkan bisa dikriminalisasi."

Terkait hal itu, Refly lantas kembali mengungkit revisi Undang-Undang KPK, 2019 lalu.

Menurut dia, tak ada satupun pakar setuju dengan kebijakan yang disebutnya buruk itu.

"Saya contohkan kebijakan yang buruk itu misalnya kebijakan revisi Undang-Undang KPK," ujar Refly.

"Tidak ada pakar hukum yang mengatakan revisi Undang-Undang KPK itu tidak memerlemah KPK dan pemberantasan korupsi."

 Bingung Tuduhan BUMN terkait Mafia, Pengusaha Alat Kesehatan: Kami Adopsi KPK, Punya Dewan Etik

Lebih lanjut, Refly membeberkan sejumlah risiko yang menghadang para aktivis saat menyampaikan kritikannya terhadap pemerintah.

Secara blak-blakan, ia menyebut banyak aktivis yang kini beralih menjadi bagian dari pemerintahan.

"Tapi kita tahu semakin kita menyerang maka semakin kita akan diserang," ucap Refly.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunRUU KUHPJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved