Breaking News:

Viral Medsos

Videonya 'Minta Maaf tapi Bohong' Tuai Sorotan, Ferdian Paleka: Hoaks Semua, Itu Tahun Kemarin

YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @ferdianpalekaa via channel YouTube Kompas TV
YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020). 

"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.

"Iya betul," jawab Galih

 Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka. (Youtube/KompasTV)

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.

"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.

Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.

"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.

"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.

"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.

Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.

"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.

 Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong

Lihat videonya sejak menit awal:

 

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Ferdian PalekaHoaksPrankYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved