Breaking News:

Viral Medsos

Videonya 'Minta Maaf tapi Bohong' Tuai Sorotan, Ferdian Paleka: Hoaks Semua, Itu Tahun Kemarin

YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @ferdianpalekaa via channel YouTube Kompas TV
YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020).

Ferdian Paleka ditangkap setelah beberapa hari menjadi buronan.

Namun, sempat viral video Ferdian Paleka membuat prank klarifikasi.

Kolase foto Ferdian Paleka.
Kolase foto Ferdian Paleka. (Kolase/Kompas/Agie Permadi/INSTAGRAM/@garizluis37)

Rayakan Penangkapan Ferdian Paleka, Komunitas Waria Banjiri Kantor Polisi dengan Karangan Bunga

Dalam video tersebut, Ferdian yang tampak di dalam sebuah mobil mengaku meminta maaf atas apa yang dilakukan.

Namun video itu rupanya hanya prank dari YouTuber 21 tahun tersebut.

Setelah tertangkap, Ferdian menegaskan bahwa video tersebut hoaks.

Pasalnya, sejak 3 Mei 2020 ia sudah tidak bermain media sosial

"Enggak, itu hoaks semua, semenjak tanggal 3 Mei saya sudah enggak megang sosial media sama sekali."

"Bukan saya enggak sosial media," ujar Ferdian dikutip Tribun Wow dari Kompas TV pada Sabtu (9/5/2020).

Ferdian menjelaskan bahwa video itu dibuat kepada seorang selebgram yang sempat berselisih dengannya.

Polisi Ungkap Nasib Ayah dan Paman Ferdian Paleka yang Ikut Ditangkap, Apakah akan Turut Dipenjara?

"Itu tahun kemarin, kasus sama salah satu selebgram juga," ucapnya.

Selain itu soal kabar akan menyerahkan diri jika mendapat 30 ribu subscriber, Ferdian mengaku bahwa kabar itu juga hoak.

"Dan untuk video itu hoak semua enggak ada yang benar," ungkap dia.

Lihat video berikut:

Cara Kabur di Tengah PSBB

Ferdian mengatakan bahwa dirinya berhasil pergi ke suatu tempat ke tempat lainnya dengan cara mengelabui petugas yang berjaga di jalan.

Sedangkan, selama ini pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di mana membuat orang sulit untuk pergi ke mana-mana. 

Ia membuat surat dokter keterangan sehat.

Polisi yang sempat menghentikan Ferdian juga mengetahui bahwa ia tengah menjadi buron.

"Saya cukup menyediakan surat dokter saja pak, (surat keterangan) sehat."

"Diberhentikan oleh polisi, (polisi) tidak mengetahui," ujar Ferdian.

Ia mengaku bahwa ia berkata pada polisi penjaga hendak pulang kampung.

"Niat pulang kampung gitu saja," lanjutnya.

 Puas Ferdian Paleka Tertangkap, Young Lex Soroti Konten-konten sebelumnya: Gue Takut, Lewat Batas

Selain itu agar tidak mudah dikenali, pria 21 tahun ini mengaku mengecat warna rambutnya menjadi hitam.

Sedangkan dalam video yang beredar di YouTube, Ferdian terlihat memiliki rambut yang dicat pirang.

"Warna rambut saja," ujar Ferdian singkat.

Sambil terus tertunduk, Ferdian juga mengatakan bahwa sebenarnya sang ayah sudah menyarankannya untuk segera menyerahkan diri.

Namun karena takut, ia akhirnya memilih kabur.

"Ayah saya menyarankan saya untuk menyerahkan diri pak."

"Saya panik pak, saya takut karena banyak orang berdatangan ke rumah orang tua saya, jadi saya memilih untuk kabur," ungkapnya.

Ferdian kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliyar akibat perbuatannya tersebut.

Sehingga, Ferdian merasa sangat menyesal atas apa yang ia lakukan.

 Ngaku Pernah Lihat Konten YouTube Ferdian Paleka, Sule Sebut Niat: Orang Dirugikan secara Tontonan

"Sangat menyesal pak, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ucap dia.

Ia menambahkan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya transpuan yang menjadi korban prank sampahnya.

"Untuk seluruh Indonesia terutama rakyat kota Bandung dan terutama khususnya untuk transpuan kota Bandung saya Ferdian Paleka meminta maaf sedalam-dalamnya," kata Ferdian masih tertunduk.

Lihat videonya mulai menit ke-1:38:

Penjelasan Polisi soal Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

Jejak digital Ferdian Paleka.
Jejak digital Ferdian Paleka. (Youtube)

 

 Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak. 

Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.

"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut." 

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.

"Iya betul," jawab Galih

 Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka. (Youtube/KompasTV)

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.

"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.

Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.

"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.

"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.

"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.

Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.

"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.

 Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong

Lihat videonya sejak menit awal:

 

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Ferdian PalekaHoaksPrankYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved