Breaking News:

Viral Medsos

Videonya 'Minta Maaf tapi Bohong' Tuai Sorotan, Ferdian Paleka: Hoaks Semua, Itu Tahun Kemarin

YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @ferdianpalekaa via channel YouTube Kompas TV
YouTuber Ferdian Paleka kini telah ditangkap oleh polisi akibat "prank sampah" pada Jumat (8/9/2020). 

Ferdian kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliyar akibat perbuatannya tersebut.

Sehingga, Ferdian merasa sangat menyesal atas apa yang ia lakukan.

 Ngaku Pernah Lihat Konten YouTube Ferdian Paleka, Sule Sebut Niat: Orang Dirugikan secara Tontonan

"Sangat menyesal pak, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ucap dia.

Ia menambahkan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya transpuan yang menjadi korban prank sampahnya.

"Untuk seluruh Indonesia terutama rakyat kota Bandung dan terutama khususnya untuk transpuan kota Bandung saya Ferdian Paleka meminta maaf sedalam-dalamnya," kata Ferdian masih tertunduk.

Lihat videonya mulai menit ke-1:38:

Penjelasan Polisi soal Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

Jejak digital Ferdian Paleka.
Jejak digital Ferdian Paleka. (Youtube)

 

 Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak. 

Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.

"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut." 

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

Halaman
1234
Tags:
Ferdian PalekaHoaksPrankYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved