Virus Corona
Soal Perppu Corona, Refly Harun Curigai Adanya 'Penumpang Gelap': Saya Ngobrol sama Orang Penting
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona, Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Kalau kita melakukan karantina 14 hari ya orang tidak lebaran di rumah jadinya," kata Refly.
"Menurut saya, memang kebijakannya maju kena mundur kena. "
Jika memutuskan tidak mudik, warga juga akan mengalami kesulitan hidup di Jakarta.
Menurut Refly, banyak warga yang bahkan tak mampu membeli makanan dan membayar tempat tinggal di Jakarta, karena tak bisa bekerja di tengah pandemi Virus Corona.
"Kalau kita misalnya membolehkan mudik takut bobol, tapi kalau mereka tidak mudik kalau di sini terlunta-lunta akan memunculkan kerawanan sosial," jelas Refly.
"Misalnya orang tersebut sudah kehilangan pekerjaan, kemudian harus bayar kos. Tidak ada uang untuk makan dan lain sebagainya."
• Ancaman Dirlantas Polda Metro Jaya jika Polisi Terima Sogokan Pemudik: Videokan, Saya Pecat Sekalian
Lantas, Refly pun menyinggung soal banyaknya warga yang tak memiliki data penduduk Jakarta.
Ia menilai, hal itu menjadi satu di antara kesulitan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).
"Dan tidak termonitor dalam program pemberian bantuan misalnya, karena jangan lupa banyak sekali orang yang tidak teridentifikasi datang ke Jakarta ini," terangnya.
"Tidak melapor RT, tidak ke RW, tidak punya identitas tapi hanya datang ke sini."
Karena itu, Refly menyebut keadaan warga kini dalam kondisi serba salah.
Di satu sisi harus karantina 14 hari jika nekat mudik, dan terpaksa mengalami kesulitan hidup jika memutuskan bertahan di Jakarta.
Hal itulah yang disebutnya kondisi maju kena mundur kena.
"Sementara mereka mudiknya tidak bisa, dan untuk mendapatkan program bantuan mereka tidak terdata misalnya."
"Kondisinya sudah maju kena mundur kena," tandasnya. (TribunWow.com)