Virus Corona
Soal Perppu Corona, Refly Harun Curigai Adanya 'Penumpang Gelap': Saya Ngobrol sama Orang Penting
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona, Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Refly, Perppu tersebut bahkan menyebut Virus Corona dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi perbankan yang sudah memburuk sebelum pendemi melanda.
"Perbankan mengalami masalah sebelum Coronavirus, tapi bisa jadi dengan adanya Perppu ditunggangi," kata dia.
"Maka yang terjadi adalah mereka ingin mendapatkan sebuah paket atau program pemulihan yang didasarkan fenomena Coronavirus."
"Padahal, mereka sudah bermasalah sebelum Coronavirus ada," imbuhnya.
Hal itulah yang dinilainya menjadi penumpang gelap Perppu penanganan Virus Corona.
Dan menurutnya, hal itu pula yang menyebabkan penanganan Virus Corona di Indonesia sangat lambat.
"Inilah yang disebut dengan free rider, penumpang gelap itu," ungkap Refly.
"Jadi tidak heran penanganan Covid-19 agak lambat karena konsentrasi kita tidak sepenuhnya pada masalah pembasmian atau bagaimana mengatasi Covid-19."
"Masih banyak yang berpikir yang lain," tandasnya.
• Video Detik-detik Monyet Bobol ATM, Bankir yang Melihat Mesin Terbuka Langsung Lapor Polisi
Simak video berikut ini menit ke-11.52:
Dilarang Mudik akibat Corona
Pada kesempatan itu, sebelumnya Refly Harun buka suara soal aturan larangan mudik selama wabah Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan kebijakan tersebut seolah maju kena mundur kena?
Lantas, apa maksud pernyataan Refly Harun itu?
Ia menyebut warga sangat kerepotan menghadapai aturan itu.
• Seluruh Moda Transportasi Dapat Beroperasi Mulai 7 Mei, Menhub Budi Karya: Tapi Enggak Boleh Mudik
Sebab, kalaupun tetap nekat mudik, warga harus menjalani 14 hari masa karantina mandiri di rumah masing-masing.