Breaking News:

Virus Corona

Anggota DPR Bela Menhub Budi Karya Buka Moda Transportasi: Perlu Kebijakan yang Belum Pernah Ada

Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya membuka kembali semua moda transportasi menimbulkan polemik karena dianggap tak sesuai dengan makna PSBB.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Official iNews
Anggota Komisi V F PPP DPR RI Nurhayati Monoarfa menilai, apa yang dilakukan oleh Menhub Budi Karya Sumadi untuk membuka semua moda transportasi sudah tepat, Rabu (6/5/2020). 

"Ini adalah orang yang ingin berpergian dengan keperluan khusus seperti orang yang memang harus bertransaksi, orang yang bisnis, orang yang dari lembaga dari instansi-instansi yang memang memerlukan dia harus berpergian," sambung Nurhayati.

Kemudian Nurhayati memaparkan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk berpergian sesuai aturan dari pemerintah.

Aturan tersebut di antaranya adalah surat sehat dan izin dari instansi atau perushaan yang bersangkutan.

"Pertama dia harus mempunyai surat sehat dari rumah sakit terdekat atau dia sudah melakukan rapid test, ini pun seminggu sebelum keberangkatan," kata Nurhayati.

"Lalu kedua dia harus mendapatkan surat dari RT RW atau pihak-pihak terkait seperti perusahaan atau instansi yang menyatakan bahwa orang ini memang memerlukan perjalanan dan itu perjalanan dinas," pungkasnya.

Sosok Mbah Minto, Nenek 80 Tahun yang Viral karena Video Gagal Mudik hingga Dapat Perhatian Ganjar

Ungkap Ketakutan ketika PSBB Dilonggarkan, dr Erlina: Kalau Puncaknya Tinggi, Kita Enggak Sanggup

Sebelumnya diberitakan bahwa Menhub Budi Karya akan membuka kembali seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5/2020).

Pembukaan dilakukan dengan pembatasan kriteria tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020), ia mengatakan pengoperasian tetap dilakukan dengan mengindahkan protokol penanganan Covid-19.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Budi mengatakan satu di antara orang yang berhak berpergian adalah para pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Ancaman Dirlantas Polda Metro Jaya jika Polisi Terima Sogokan Pemudik: Videokan, Saya Pecat Sekalian

 Simak video berikut mulai dari menit ke-6.28:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaBudi Karya SumadiMenteri Perhubungan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved