Virus Corona
Anggota DPR Bela Menhub Budi Karya Buka Moda Transportasi: Perlu Kebijakan yang Belum Pernah Ada
Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya membuka kembali semua moda transportasi menimbulkan polemik karena dianggap tak sesuai dengan makna PSBB.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi V F-PPP DPR RI Nurhayati Monoarfa menjelaskan soal langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali membuka semua moda transportasi.
Kebijakan tersebut mengundang perhatian publik lantaran dinilai akan memicu potensi penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).
Nurhayati mengatakan kebijakan tersebut justru perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi yang saat ini semakin memberatkan masyarakat Indonesia.

• Tolak Tegas Kelonggaran PSBB, Wasekjen MUI: Kita Tidak Bayangkan Arus Balik Umat Islam ke Masjid
Dikutip dari YouTube Official iNews, Rabu (6/5/2020), awalnya Nurhayati mengiyakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang cara yang digunakan untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
"Kita ketahui PSBB ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19," jelas Nurhayati.
Nurhayati melanjutkan pandemi Covid-19 juga menyebabkan ekonomi masyarakat tergerus.
Banyak masyarakat harus kehilangan pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.
"Dan kita juga ketahui bahwa Covid-19 ini sudah berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang sudah dua setengah bulan terjadi di Indonesia," paparnya.
"Terjadi kenaikan PHK, angka kemiskinan, dan juga daya beli masyarakat merosot," lanjut Nurhayati.
Nurhayati mengatakan di saat seperti ini diperlukan kebijakan yang berbeda dari yang lain.
"Di tengah-tengah ini kita juga memerlukan suatu kebijakan yang belum pernah ada sebelumnya," ujarnya.
Ia menilai langkah yang diambil oleh Menhub untuk mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali adalah solusi yang pas.
"Kebijakan itulah yang memaksimalkan pencegahan virus berikut juga meningkatkan sosial ekonomi sekarang yang sedang terjadi di masyarakat," terang Nurhayati.
Nurhayati menekankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menhub Budi hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu yang memenuhi syarat.
"Tetapi bukan mudik, mudik tetap dilarang," jelasnya.
"Ini adalah orang yang ingin berpergian dengan keperluan khusus seperti orang yang memang harus bertransaksi, orang yang bisnis, orang yang dari lembaga dari instansi-instansi yang memang memerlukan dia harus berpergian," sambung Nurhayati.
Kemudian Nurhayati memaparkan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk berpergian sesuai aturan dari pemerintah.
Aturan tersebut di antaranya adalah surat sehat dan izin dari instansi atau perushaan yang bersangkutan.
"Pertama dia harus mempunyai surat sehat dari rumah sakit terdekat atau dia sudah melakukan rapid test, ini pun seminggu sebelum keberangkatan," kata Nurhayati.
"Lalu kedua dia harus mendapatkan surat dari RT RW atau pihak-pihak terkait seperti perusahaan atau instansi yang menyatakan bahwa orang ini memang memerlukan perjalanan dan itu perjalanan dinas," pungkasnya.
• Sosok Mbah Minto, Nenek 80 Tahun yang Viral karena Video Gagal Mudik hingga Dapat Perhatian Ganjar
• Ungkap Ketakutan ketika PSBB Dilonggarkan, dr Erlina: Kalau Puncaknya Tinggi, Kita Enggak Sanggup
Sebelumnya diberitakan bahwa Menhub Budi Karya akan membuka kembali seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5/2020).
Pembukaan dilakukan dengan pembatasan kriteria tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020), ia mengatakan pengoperasian tetap dilakukan dengan mengindahkan protokol penanganan Covid-19.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Budi mengatakan satu di antara orang yang berhak berpergian adalah para pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
• Ancaman Dirlantas Polda Metro Jaya jika Polisi Terima Sogokan Pemudik: Videokan, Saya Pecat Sekalian
Simak video berikut mulai dari menit ke-6.28:
(TribunWow.com/Anung)