Terkini Nasional
Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK, Pihak Kivlan Zen: Harusnya Sudah Mati
Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api didugat oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Editor: Lailatun Niqmah
"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK"