Breaking News:

Terkini Nasional

Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK, Pihak Kivlan Zen: Harusnya Sudah Mati

Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api didugat oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). 

"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan Zenkasus kepemilikan senjata api ilegalMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved