Breaking News:

Terkini Nasional

Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK, Pihak Kivlan Zen: Harusnya Sudah Mati

Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api didugat oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api didugat oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut mengajukan uji materi untuk pasal 1 ayat 1.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun.

Diketahui, dalam Pasal 1 ayat 1 dalam UU Darurat tersebut mengatur soal kepemilikan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak yang bisa dihukum penjara sementara, hingga hukuman mati.

Kivlan Zen Sebut Kasusnya karena Buntut Kekesalan Wiranto Padanya: Ini Semua Rekayasa dari Polisi

“UU itu harusnya sudah mati kenapa, karena dulu dibuat untuk keperluan berbeda."

"Karena saat itu masih banyak orang bawa senjata bawa ke dalam negeri, keluarin dari dalam negeri senjata. Tujuannya dulu itu sebenernya,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020) malam.

Tonin menyebut bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dibuat sebelum adanya UUD 1945.

“Karena itu maka kita uji dengan UUD 45 yang sekarang yang sudah perubahan keempat. Sudah enggak cocok lagi," ujar Tonin.

Menurut dia, UU Darurat tersebut tidak lagi cocok untuk digunakan, karena bisa menjerat siapa saja dalam kasus kepemilikan senjata tanpa adanya bukti.

Di Persidangan, Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa Rp 10 Miliar

“Siapa saja bisa dikenakan masalah pasal itu, asal kita berkawan dengan orang punya senjata. Atau misalnya saya bilang ingin senjata, sudah bisa kena. Baru ingin aja kena,” kata Tonin.

"UU itu harusnya sudah batal, kalau mau ya disempurnain. Jadi besok-besok tidak lagi orang dikriminalisasi kena pasal itu," tambahnya.

Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta, dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta. Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan Zenkasus kepemilikan senjata api ilegalMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved