Breaking News:

Virus Corona

PSBB Jawa Barat: Ini Aturan Boncengan dengan Motor, soal Ojol, hingga Jam Operasional Kendaraan Umum

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ditetapkan bahwa penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlangsung mulai Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari ke depan.

Ridwan Kamil telah menandatangani kepgub, pergub, dan surat edaran, pada Senin (4/5/2020).

Dilaporkan Luhut, Said Didu Tak Datang ke Kepolisian, Kuasa Hukum: Minta Ditunda sampai PSBB Dicabut

Gamblang Soroti Wacana Relaksasi PSBB, Karni Ilyas: Agak Lucu kalau Terjadi, Selama Ini Kita Serius

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya."

"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Berikut Tribunnews.com rangkum peraturan dalam PSBB Jawa Barat:

Motor Pribadi Boleh Berboncengan

Masih dikutip dari laman yang sama, motor pribadi boleh berboncengan dua orang.

Namun, keduanya harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat yang sama.

Motor pribadi boleh berboncengan jika dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Aturan Ojol

Sementara itu, motor transportasi umum daring seperti ojek online (ojol), diperbolehkan mengambil penumpang.

Asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Jokowi Beri 5 Arahan Baru Hadapi Pandemi Corona, Evaluasi dan Target PSBB hingga Distribusi Bansos

Beda Sikap Mahfud MD dan Achmad Yurianto soal Wacana Pelonggaran PSBB di Tengah Pandemi Virus Corona

Peraturan Jam Operasional

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Jawa BaratPSBBCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved