Virus Corona
PSBB Jawa Barat: Ini Aturan Boncengan dengan Motor, soal Ojol, hingga Jam Operasional Kendaraan Umum
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan bahwa penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlangsung mulai Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari ke depan.
Ridwan Kamil telah menandatangani kepgub, pergub, dan surat edaran, pada Senin (4/5/2020).
• Dilaporkan Luhut, Said Didu Tak Datang ke Kepolisian, Kuasa Hukum: Minta Ditunda sampai PSBB Dicabut
• Gamblang Soroti Wacana Relaksasi PSBB, Karni Ilyas: Agak Lucu kalau Terjadi, Selama Ini Kita Serius
"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya."
"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Berikut Tribunnews.com rangkum peraturan dalam PSBB Jawa Barat:
Motor Pribadi Boleh Berboncengan
Masih dikutip dari laman yang sama, motor pribadi boleh berboncengan dua orang.
Namun, keduanya harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat yang sama.
Motor pribadi boleh berboncengan jika dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Aturan Ojol
Sementara itu, motor transportasi umum daring seperti ojek online (ojol), diperbolehkan mengambil penumpang.
Asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
• Jokowi Beri 5 Arahan Baru Hadapi Pandemi Corona, Evaluasi dan Target PSBB hingga Distribusi Bansos
• Beda Sikap Mahfud MD dan Achmad Yurianto soal Wacana Pelonggaran PSBB di Tengah Pandemi Virus Corona
Peraturan Jam Operasional