Virus Corona
PSBB Jawa Barat: Ini Aturan Boncengan dengan Motor, soal Ojol, hingga Jam Operasional Kendaraan Umum
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dikutip dari TribunJabar.id, jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan pukul 05.30-23.30 WlB.

• Viral Pria di Bogor Ngamuk Gara-gara Tak Terima Ditegur soal Aturan PSBB, Dedie: Tak Usah Ngotot
• Kata PLN soal Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi selama PSBB: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Masyarakat Wajib Jalani Tes Masif
Dikutip dari TribunJabar.id, masyarakat harus menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.
Warga harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori orang dalam pemantauan (ODP).
Harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19.
Keputusan Menkes
PSBB di Jawa Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata menteri kesehatan, Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5/2020), dikutip dari rilis Kemenkes.
Pemerintah Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemampuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, TribunJabar.id/Muhammad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jabar Terapkan PSBB Mulai 6 Mei, Ini Aturan Berboncengan di Motor & Jam Operasional Kendaraan Umum