Terkini Nasional
Dilaporkan Luhut, Said Didu Tak Datang ke Kepolisian, Kuasa Hukum: Minta Ditunda sampai PSBB Dicabut
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kemudian Refly juga menyoroti soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ia menjelaskan bagaimana ada banyak tokoh yang mengkritisi isi Perppu tersebut.
"Makannya kemudian muncul Perppu nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap tidak hanya bicara tentang pemberantasan Covid tapi bicara tentang stabilitas atau stabilisasi sistem keuangan yang kita juga tahu bahwa hari-hari ini juga digugat oleh beberapa tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsudin, Edi Swasono, dan lain sebagainya," papar Refly.
Refly selanjutnya membahas keseluruhan isi klarifikasi Said Didu yang berisi empat poin.
Seusai membacakannya, dan bagaimana melihat Luhut tetap membawanya ke ranah hukum, Refly mengibaratkan klarifikasi Said Didu layaknya surat cinta yang ditolak.
"Seperti surat cinta yang ditolak, setelah surat tersebut disampaikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan, Luhut tidak mau terima karena yang diminta adalah permohonan maaf," jelas nya.
Refly menyinggung bagaimana kedua belah pihak sama-sama bersikeras membawa masalah ke ranah hukum.
"Said Didu tidak mau meminta maaf karena menganggap tidak salah, bagian dari kritik, bagian dari demokrasi. Ujungnya ke masalah hukum," kata dia.
• Refly Harun Singgung Kasus Bank Century saat Bahas Kartu Pra Kerja, Rocky Gerung: Diguyur Dulu
Lihat videonya mulai menit ke-5.55:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/teuku-nasrullah-mengatakan-kliennya-bareskrim-polri-karena-psbb.jpg)