Virus Corona
Kasus Jenazah Corona Ditolak Warga di Semarang, Pemda Kini Siapkan TPU Khusus: Mungkin Miskomunikasi
Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini menyiapkan lahan khusus pemakaman untuk jenazah Covid-19.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sekretariat Daerah Gunawan Wibisono menyebutkan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini menyiapkan lahan khusus pemakaman untuk jenazah Covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan kasus penolakan jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat Virus Corona.
Kasus tersebut berujung penetapan tiga orang tersangka yang diduga sebagai provokator warga untuk menolak jenazah korban.

• Sopir Ambulans Tidak Jujur, Pemulasaran Jenazah Corona di Garut Akhirnya Dilakukan di Pinggir Jalan
Dilansir TribunWow.com, pemda setempat kini menyiapkan TPU di lahan khusus.
Awalnya, Gunawan Wibisono mengungkapkan pendapatnya tentang kasus tersebut.
"Sebenarnya kita semua juga tidak berharap itu terjadi hanya karena masalah mungkin miskomunikasi aja, mispersepsi," kata Gunawan Wibisono, melalui Kompas TV, Senin (4/5/2020).
"Waktu memang demikian cepat, sudah siang dan harus segera dilakukan langkah pemakaman," lanjutnya.
Ia menyayangkan peristiwa tersebut harus terjadi dan menjadi viral diperbincangkan.
"Setelah kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan sosialisasi ke pemakaman umum," ungkap Gunawan.
Gunawan menyebutkan pemda setempat sudah menyiapkan TPU yang dapat digunakan untuk memakamkan jenazah pasien Corona.
"Itu sebenarnya untuk cadangan akhir, yaitu ada di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat seluas kurang lebih 3 hektar," jelas dia.
"Kami siapkan tempat pemakaman umum di Ungaran, sekaligus untuk pelayanan di Kota Ungaran," lanjut Gunawan.
"Juga kami menyiapkan di Ambarawa kurang lebih 3000 meter persegi. Itu cakupan Kecamatan Ambarawa," tambahnya.
Gunawan menegaskan TPU tersebut dapat digunakan oleh siapa saja dan tidak terkhusus jenazah pasien Virus Corona.
"Pemakaman ini kita sediakan untuk pemakaman umum kota," terang Gunawan.
• Jenazah Perawat Corona Ditolak di TPU Semarang, 3 Tokoh Masyarakat Ditetapkan Tersangka Provokator
"Kami memang berharap agar tidak ada pemakaman yang secara khusus untuk Covid, karena hakikatnya sama semua bisa dimakamkan di TPU," lanjut dia.
"TPU untuk Kota Ungaran dan Ambarawa itu bisa digunakan untuk siapa saja, termasuk pasien Covid," jelas Gunawan.
Ia menyebutkan warga yang ingin keluarganya dimakamkan di TPU tersebut tidak harus memiliki KTP setempat.
Gunawan kemudian mengungkapkan alasan lokasi tersebut dipilih untuk menjadi TPU.
"Tentunya itu memakai aset kita, masyarakat kita sosialisasikan bisa menerima," paparnya.
Menurut dia, masyarakat setempat telah memahami sosialisasi yang disampaikan pemerintah tentang prosedur pemakaman jenazah pasien Virus Corona.
Gunawan menegaskan tidak perlu membeda-bedakan orang yang meninggal akibat penyakit dengan orang biasa.
Bagi dia, yang terpenting adalah prosedur pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugasa pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan sarung tangan, masker, pelindung sepatu, dan pelindung wajah.
• Seorang Petugas Beberkan Prosedur Penanganan Jenazah Covid-19: Petinya Dilem, setelah Itu Kita Paku
Lihat videonya mulai menit 12:30
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah perawat yang meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya penolakan warga sempat terjadi pada Kamis (9/4/2020) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kabupaten Semarang.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga memprovokasi warga agar menolak jenazah.
• Bus Jakarta-Semarang Nekat Bawa Pemudik Gelap saat Wabah Corona, Polisi: Cek di Bagasi Ada 6 Koper
Berdasarkan penelusuran, mereka mengaku takut akan tertular Virus Corona, mengingat lokasi TPU yang dekat dengan perumahan warga.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia menyebutkan ketiga tersangka menghasut sembilan orang lainnya untuk menolak jenazah.
"Terjadilah negosiasi waktu itu sampai dengan cukup panjang, tidak ada titik temu dan mereka tetap menolak," jelas Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, melalui Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Penolakan tersebut sudah terjadi bahkan sebelum jenazah sampai di lokasi TPU.
"Sementara jenazah almarhumah ini masih di RS Kariadi, belum diberangkatkan," ungkapnya.
Setelah terjadi perdebatan, pemakaman akhirnya dipindahkan di Bergota, komplek makam keluarga Dr Kariadi, Semarang.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Yang kita ambil sebagai provokatornya sebanyak tiga orang," jelas Iskandar.
"Inisial T (31), inisial B (54), dan inisial S (60). Sisanya enam orang dikenakan sebagai saksi karena ikut-ikutan waktu itu," lanjutnya.

• Viral Foto Petugas Pemakaman Pakai APD Lengkap Antar Jenazah Covid-19 Seberangi Sungai di Solok
Ia menyesalkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.
Selain takut tertular, ketiga tersangka menyebutkan jenazah korban Covid-19 bukan warga setempat.
"Yang kita sesalkan dari tiga tersangka ini adalah tokoh, boleh kita bilang Ketua RT. Ini kan harusnya jadi panutan," papar Iskandar.
"Pak RW-nya saja sudah mengizinkan, kok Pak RT-nya malah tidak dengan alasan katanya bukan warga Sewakul," tambahnya.
Ketiga orang tersebut mengajak warga lainnya untuk menghambat proses pemakaman yang tengah disiapkan keluarga.
"Ketika nanti mobil jenazah masuk, dia akan menghalangi dengan benda apapun," ungkap Iskandar.
Iskandar menuturkan sebetulnya proses pemakaman tersebut sudah sesuai prosedur yang disarankan dalam menangani jenazah korban Covid-19.
"Kalau protapnya, yang jelas pemakaman itu sendiri disterilkan. Digali dan disemprot dengan desinfektan," jelas Iskandar.
"Kemudian ada tim Gugus Tugas dari penanganan Covid yang akan datang ke sana menjelaskan kepada warga," tambah dia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)