Breaking News:

Virus Corona

Di ILC, Refly Harun Singgung Alasan Pemerintah Pilih PSBB Ketimbang Lockdown: Tidak Mampu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti keputusan pemerintah yang lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang lockdown.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menjadi bintang tamu dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti keputusan pemerintah yang lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang lockdown.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyatakan semua warga pasti taat jika akhirnya pemerintah menerapkan lockdown.

Asalkan, semua kebutuhan dasar warga dipenuhi pemerintah.

Hal itulah yang menurutnya membuat pemerintah enggan melakukan lockdown untuk mengendalikan wabah Virus Corona.

Local Lockdown di Kota Tegal mulai diberlakukan, ada 35 akses jalan di dalam kota dan 4 akses masuk kota yang ditutup, pada Senin (30/3/2020).
Local Lockdown di Kota Tegal mulai diberlakukan, ada 35 akses jalan di dalam kota dan 4 akses masuk kota yang ditutup, pada Senin (30/3/2020). (TribunVideo/Radifan Setiawan)

 

Ustaz Abdul Somad Tausiah soal Corona di ILC, Singgung Kemarahan Warga hingga Nekat Ibadah di Masjid

Tawa Ali Ngabalin saat Dengar Mahfud MD Ungkapkan Kekesalannya di ILC, Begini Reaksinya

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020), Refly Harun menyebut penerapan PSBB tak cukup melarang warga keluar rumah.

Refly Harun menjelaskan, PSBB sangat berbeda dengan lockdown karena tidak benar-benar membatasi kegiatan warga.

"Kita lihat di sana (undang-undang), legitimasi untuk membuat orang tidak boleh keluar dari suatu wilayah, kan begitu," ujar Refly Harun.

"Legitimasinya adalah karantina wilayah, karena kalau dia PSBB, PSBB itu kan pembatasan sosial berskala besar."

"Itu hanya membatasi pergerakan, tapi dia tidak lockdown, tidak mengisolasi," sambungnya.

Menurut Refly Harun, lockdown tidak dipilih pemerintah dengan alasan tertentu.

Terkait hal itu, ia pun menyinggung soal kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok warga jika lockdown diterapkan.

"Jadi legitimasinya adalah di karantina wilayah, hanya memang kalau karantina wilayah sekali lagi undang-undang punya pesan," terangnya.

"Tolong bapak ibu sekalian, kalau karantina wilayah yang dikarantina itu dikasih makan, kebutuhan dasarnya, kebutuhan pokoknya."

Di ILC, Stafsus Menkeu Ungkap Rizal Ramli Masih Sayang Sri Mulyani

Tak cuma warga, saat lockdown pemerintah juga harus memerhatikan kebutuhan hewan ternak masyarakat.

Karena alasan itu, ia menilai hingga kini pemerintah enggan melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Halaman
123
Tags:
Refly Harunpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Lockdown
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved