Virus Corona
Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat Mudik, Berikut Kriteria Pemudik yang akan Diberi Sanksi
Sanksi denda Rp 100 juta menanti warga yang nekat mudik, sanksi tersebut akan diberikan kepada pemudik dengan beberapa kriteria.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sanksi denda Rp 100 juta menanti warga yang nekat mudik, sanksi tersebut akan diberikan kepada pemudik dengan kriteria khusus.
Pasca pelarangan mudik resmi diberlakukan pada Jumat (24/5/2020), masih ada sejumlah warga yang berniat pulang ke kampung halamannya.
Aparat gabungan yang menjaga di ruas-ruas jalan telah meminta para pengendara tersebut untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal.
• Soal Larangan Mudik, Mahfud MD Akui Masih Banyak Warga yang Nekat Keluar DKI: Dikira Ini Main-main
Untuk saat ini, masih belum diberlakukan sanksi, namun pemerintah akan menerapkan denda bagi pemudik yang nekat melintas.
Menurut Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pemudik dengan kriteria tertentu bisa dijatuhi hukuman pidana hingga didenda sebanyak Rp 100 juta.
Dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak akan langsung dikenakan.
Namun pelaku pelanggaran harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum dikenai sanksi dan denda tersebut.
"Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja, itu sudah sanksi. Kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus," jelas Yusri, Minggu (26/4/2020).
Sanksi tersebut akan dikenakan pada warga yang tidak bersedia memutar balik kendaraanya dan malah nekat melawan petugas.
Yusri menyebutkan bahwa pemberian sanksi dan denda tersebut merupakan langkah akhir apabila cara persuasif tidak diindahkan oleh pemudik.
"Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi," tutur Yusri.
"Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi," imbuhnya.
Pengemudi kendaraan pribadi yang akan meninggalkan wilayah Jakarta semakin berkurang.
Hal ini berarti masyarakat sudah makin mematuhi larangan mudik yang dicanangkan pemerintah.
“Hari pertama penerapan larangan mudik itu jumlahnya sampai di atas 2.000 pengemudi, tetapi terus menurun kemarin hanya sekitar 1.200 kendaraan yang diminta putar balik,” ujar Yusri.
• Dokter Erlina Beri Peringatan bagi Masyarakat yang Terlanjur Nekat Mudik: Jangan Senang-senang Dulu
Sanksi dan Denda Bagi Warga yang Nekat Mudik
Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.
Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020).
Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak dengan tegas.
Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.
Dilansir Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.
Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.
Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," jelas Umar.
Sesuai yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Umar mengatakan bahwa sanksi tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).
Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, petugas akan berjaga di sejumlah ruas jalan dan meminta masyarakat yang mudik untuk memutar balik kendaraannya kembali ke rumah masing-masing. (TribunWow.com)