Terkini Nasional
Buntut Kontroversi Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Resmi Diberhentikan Jokowi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Namun dalam sebuah siaran pers, Sitti merasa upaya pengadilan yang dilakukan pada dirinya tersebut terlalu berlebihan.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," ungkap Sitti, Sabtu (25/4/2020).
Ia juga mengatakan bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjasi saat pemerikasaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," tutur Sitti.
Pernyataan Kontroversial Sitti
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang.
Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika berenangnya dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," ujar Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)