Breaking News:

Terkini Nasional

Buntut Kontroversi Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Resmi Diberhentikan Jokowi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.

Sitty Hikmawaty diberhentikan secara tidak hormat setelah pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang menuai polemik di masyarakat.

Heboh Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat: Baru Usulan Saja

Namun Sitti tidak menerima pemecatan yang merupakan rekomendasi Dewan Etik KPAI karena ia merasa diadili secara berlebihan.

Dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020), Sekeretaris Utama Kementrian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan mengenai penandatanganan Keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," ujar Setya.

Dalam Kepres tersebut dicantumkan pernyataan bahwa Sitti diberhentikan dengan tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

Dituangkan juga dalam klausul kedua, bahwa pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pemecatan Sitti tersebut sebelumnya diusulkan oleh Dewan Etik KPAI karena dinilai melanggar etika terkait pernyataan yang pernah disampaikannya.

Diketahui, Sitti sempat menyatakan bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa menyebabkan kehamilan meski tanpa penetrasi.

Update Viral Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Sitti Hikmawatty Dipecat

Dewan Etik KPAI tersebut dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Dalam putusannya Dewan Etik KPAI menyoroti bahwa pernyataan tersebut menimbulkan reaksi publik yang berdampak negatif.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," bunyi putusan Dewan Etik KPAI tersebut.

Dewan Etik KPAI meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya dan meminta KPAI mengusulkan pada presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kolam renangKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Sitti Hikmawaty
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved