Terkini Nasional
Buntut Kontroversi Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Resmi Diberhentikan Jokowi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.
Sitty Hikmawaty diberhentikan secara tidak hormat setelah pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang menuai polemik di masyarakat.
• Heboh Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat: Baru Usulan Saja
Namun Sitti tidak menerima pemecatan yang merupakan rekomendasi Dewan Etik KPAI karena ia merasa diadili secara berlebihan.
Dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020), Sekeretaris Utama Kementrian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan mengenai penandatanganan Keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," ujar Setya.
Dalam Kepres tersebut dicantumkan pernyataan bahwa Sitti diberhentikan dengan tidak hormat.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Dituangkan juga dalam klausul kedua, bahwa pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pemecatan Sitti tersebut sebelumnya diusulkan oleh Dewan Etik KPAI karena dinilai melanggar etika terkait pernyataan yang pernah disampaikannya.
Diketahui, Sitti sempat menyatakan bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa menyebabkan kehamilan meski tanpa penetrasi.
• Update Viral Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Sitti Hikmawatty Dipecat
Dewan Etik KPAI tersebut dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.
Dalam putusannya Dewan Etik KPAI menyoroti bahwa pernyataan tersebut menimbulkan reaksi publik yang berdampak negatif.
"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," bunyi putusan Dewan Etik KPAI tersebut.
Dewan Etik KPAI meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya dan meminta KPAI mengusulkan pada presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.
Namun dalam sebuah siaran pers, Sitti merasa upaya pengadilan yang dilakukan pada dirinya tersebut terlalu berlebihan.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," ungkap Sitti, Sabtu (25/4/2020).
Ia juga mengatakan bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjasi saat pemerikasaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," tutur Sitti.
Pernyataan Kontroversial Sitti
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang.
Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika berenangnya dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," ujar Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)