Virus Corona
Tanggapi Tumpang Tindih Peraturan Menteri soal Covid-19, Jokowi: Harusnya Satu Garis Sama Semuanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai adanya ketumpang tindihan aturan dalam penanganan Covid-19.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi sejumlah syarat.
"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.
Adapun syaratnya adalah:
- Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
- Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
- Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Diketahui aturan Pergub tersebut merupakan turunan dari aturan Kemenkes yang mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat membuat aparat menjadi bingung untuk mengacu pada aturan yang mana.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)