Virus Corona
Tanggapi Tumpang Tindih Peraturan Menteri soal Covid-19, Jokowi: Harusnya Satu Garis Sama Semuanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai adanya ketumpang tindihan aturan dalam penanganan Covid-19.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai adanya ketumpang tindihan aturan dalam penanganan Covid-19.
Sebelumnya, sempat ramai diberitakan adanya perbedaan aturan mengenai operasional transportasi ojek daring selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menyikapi hal tersebut, Jokowi mengaku telah memanggil menteri terkait dan melakukan pembahasan serta koordinasi.
• Kekeuh Jalankan Pelatihan Kartu Prakerja saat Corona, Jokowi: Sudah Bukan Murni Pelatihan
Dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (22/4/2020), Presenter Najwa Shihab mempertanyakan adanya perbedaan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam peraturan Kemenkes, disebutkan bahwa ojek online (ojol) dilarang beroperasi saat PSBB, padahal di dalam peraturan Kemenhub mengatakan sebaliknya.
Aturan Kemenhub menyebutkan bahwa ojol masih dapat mengangkut penumpang meskipun harus mematuhi protokol kesehatan.
"Apakah Bapak Presiden sempat juga mengamati, atau bahkan mungkin menegur. Atau apa tindakan bapak melihat ketumpang tindihan peraturan ini?," tanya Najwa.
"Ya saya undang. Menteri saya undang, dan disampaikan bahwa kenapa dibolehkan dari Kementerian Perhubungan," tutur Jokowi.
Ia menyatakan tidak ingin adanya kemungkinan timbul masalah baru di tengah pandemi Virus Corona yang sedang merebak.
"Menteri (Perhubungan) menyampaikan pada saya, 'Wong tidak dilarang pun mereka sudah nggak ada penumpang pak, jadi kalau dilarang nanti malah menjadi masalah yang baru," ungkap Jokowi.
"Tapi aturan itu harusnya memang yang bener, satu garis sama semuanya," imbuhnya.
Dalam menetapkan kebijakan terkait ojol tersebut, Kemenhub dikatakan melihat dari sisi sosial ekonomi.
Sementara menurut Jokowi, keputusan yang diambil Kemenkes sudah sesuai bidangnya yaitu melihat dari sisi kesehatan.
"Tapi ini ada yang melihat dari sisi sosial ekonomi, ada yang melihatnya dari sisi kesehatan," kata Jokowi.
"Ya ini memang perlu disinkronkan," tandasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai lebih mengutamakan sisi ekonomi atau sisi kesehatan, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mementingkan kesehatan masyarakat.
"Covid ini adalah virus yang sangat berbahaya, sehingga yang didahulukan yang diutamakan tetap kesehatan," terangnya.
"Tetapi antara kesehatan dan ekonomi ini ada relevansinya, nggak mungkin kita hilangkan salah satunya, hanya yang didahulukan yang mana," kata Jokowi menambahkan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:49:
Beda Aturan Terkait Ojol saat PSBB
Kementrian Perhubungan Indonesia mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.
Selama ini perkara perijinan pengoperasian ojol saat PSBB masih menjadi perdebatan.
Sejumlah orang mengusulkan agar ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang namun hanya diizinkan membawa barang.
Di sisi lain, karena kebutuhan transportasi masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan ojol, sejumlah orang meminta agar ojol masih bisa mengangkut penumpang.
Perizinan pengoperasian ojol saat PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).
Pihak kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan operator ojol agar pengemudi dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan.
Tertera dalam Permenhub tersebut, pada Pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa ojol tetap dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dan harus memenuhi protokol kesehatan.
Pada huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Hal ini berarti bahwa ojek online tersebut tidak diijinkan mengangkut penumpang.
• Najwa Shihab Singgung PHK karena Corona, Jokowi Ungkap Solusinya: Semua Negara Mengalami Itu
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi sejumlah syarat.
"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.
Adapun syaratnya adalah:
- Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
- Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
- Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Diketahui aturan Pergub tersebut merupakan turunan dari aturan Kemenkes yang mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat membuat aparat menjadi bingung untuk mengacu pada aturan yang mana.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)