Breaking News:

Virus Corona

Tanggapi Tumpang Tindih Peraturan Menteri soal Covid-19, Jokowi: Harusnya Satu Garis Sama Semuanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai adanya ketumpang tindihan aturan dalam penanganan Covid-19.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab berkesempatan mewawancara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Mata Najwa di Istana Merdeka pada Selasa (21/4/2020). 

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai lebih mengutamakan sisi ekonomi atau sisi kesehatan, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mementingkan kesehatan masyarakat.

"Covid ini adalah virus yang sangat berbahaya, sehingga yang didahulukan yang diutamakan tetap kesehatan," terangnya.

"Tetapi antara kesehatan dan ekonomi ini ada relevansinya, nggak mungkin kita hilangkan salah satunya, hanya yang didahulukan yang mana," kata Jokowi menambahkan.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:49:

Beda Aturan Terkait Ojol saat PSBB

Kementrian Perhubungan Indonesia mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.

Selama ini perkara perijinan pengoperasian ojol saat PSBB masih menjadi perdebatan.

Sejumlah orang mengusulkan agar ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang namun hanya diizinkan membawa barang.

Di sisi lain, karena kebutuhan transportasi masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan ojol, sejumlah orang meminta agar ojol masih bisa mengangkut penumpang.

Perizinan pengoperasian ojol saat PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).

Pihak kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan operator ojol agar pengemudi dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan.

Tertera dalam Permenhub tersebut, pada Pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa ojol tetap dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Pada huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hal ini berarti bahwa ojek online tersebut tidak diijinkan mengangkut penumpang.

Najwa Shihab Singgung PHK karena Corona, Jokowi Ungkap Solusinya: Semua Negara Mengalami Itu

Halaman
123
Tags:
JokowiJoko WidodoCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved