Virus Corona
Sebut Perppu Corona Melegitimasi Cari Utang, Refly Harun: Jangan Heran kalau Sri Mulyani Raja Utang
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan sorotan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Refly Harun
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan sorotan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan Virus Corona.
"Tetapi dengan memasukkan ketentuan itu, seolah-olah ingin dikatakan segala tindakan itu tidak bisa digugat, baik secara perdata maupun pidana," sambungnya.
Namun, Refly Harun mengingatkan kembali dengan Undang-Undang tentang korupsi.
Pria berusia 50 tahun itu mengatakan penyalagunaan keuangan dalam situasi darurat bencana, hukumannya tidak tanggung-tanggung, yakni bisa terancam hukuman mati.
"Padahal tergantung, kalau niatnya korupsi, saya katakan dalam kondisi darurat bencana sekarang malah ancamannya hukumannya mati menurut Undang-Undang Korupsi kita," terang Refly Harun. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI